Kamis, 19 September 2013

Prosedur Peminjaman Alat di Laboratorium Konversi Energi Listrik

  1. Mahasiswa yang akan meminjam alat untuk tugas kuliah/skripsi/penelitian/TA wajib mencetak formulir peminjaman alat di lab yang bisa diunduh di weblog lab KEL : www.labkel-ftunej.blogspot.com atau di web SIATRO : www.ftunej.or.id. 
  2. Formulir diisi sesuai data peralatan yang dibutuhkan untuk dipinjam yang ditandatangi oleh mahasiswa bersangkutan dan dosen pembimbing. 
  3. Menyerahkan formulir tersebut kepada pihak lab, dalam hal ini Kepala Lab. 
  4. Setelah mendapatkan acc dari kepala lab, maka formulir selanjutnya diserahkan kepada teknisi atau asisten lab untuk ditindaklanjuti perihal peminjaman alat. 
  5. Sebelum alat diserahkan kepada mahasiswa, cek terlebih dahulu kondisi alat tersebut apakah masih berfungsi atau tidak. 
  6. Selama alat tersebut berada di tangan mahasiswa (peminjam), tanggung jawab sepenuhnya berada pada mahasiswa tersebut. Apabila terjadi kerusakan atau ketidakfungsian alat setelah digunakan oleh mahasiswa, maka hal tersebut menjadi tanggungan mahasiswa tersebut dan wajib menggantinya dengan barang yang sama. 
  7. Batas waktu peminjaman sesuai dengan formulir yang sudah diisi sebelumnya. Apabila ingin memperpanjang masa peminjaman, wajib mengkonfirmasi kepada teknisi atau asisten sebelum atau pada saat waktu peminjaman habis. 

NB : Alat tersebut hanya digunakan di dalam lab, tidak untuk dibawa ke luar lab. 

Mengetahui, 
Kepala Laboratorium Konversi Energi Listrik,



Suprihadi Prasetyono, S.T., M.T. 
NIP. 197004041996011001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar