Tampilkan postingan dengan label Tentang LAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang LAB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 September 2013

Prosedur Peminjaman Alat di Laboratorium Konversi Energi Listrik

  1. Mahasiswa yang akan meminjam alat untuk tugas kuliah/skripsi/penelitian/TA wajib mencetak formulir peminjaman alat di lab yang bisa diunduh di weblog lab KEL : www.labkel-ftunej.blogspot.com atau di web SIATRO : www.ftunej.or.id. 
  2. Formulir diisi sesuai data peralatan yang dibutuhkan untuk dipinjam yang ditandatangi oleh mahasiswa bersangkutan dan dosen pembimbing. 
  3. Menyerahkan formulir tersebut kepada pihak lab, dalam hal ini Kepala Lab. 
  4. Setelah mendapatkan acc dari kepala lab, maka formulir selanjutnya diserahkan kepada teknisi atau asisten lab untuk ditindaklanjuti perihal peminjaman alat. 
  5. Sebelum alat diserahkan kepada mahasiswa, cek terlebih dahulu kondisi alat tersebut apakah masih berfungsi atau tidak. 
  6. Selama alat tersebut berada di tangan mahasiswa (peminjam), tanggung jawab sepenuhnya berada pada mahasiswa tersebut. Apabila terjadi kerusakan atau ketidakfungsian alat setelah digunakan oleh mahasiswa, maka hal tersebut menjadi tanggungan mahasiswa tersebut dan wajib menggantinya dengan barang yang sama. 
  7. Batas waktu peminjaman sesuai dengan formulir yang sudah diisi sebelumnya. Apabila ingin memperpanjang masa peminjaman, wajib mengkonfirmasi kepada teknisi atau asisten sebelum atau pada saat waktu peminjaman habis. 

NB : Alat tersebut hanya digunakan di dalam lab, tidak untuk dibawa ke luar lab. 

Mengetahui, 
Kepala Laboratorium Konversi Energi Listrik,



Suprihadi Prasetyono, S.T., M.T. 
NIP. 197004041996011001

Prosedur Pemakaian Ruangan di Laboratorium Konversi Energi Listrik

  1. Mahasiswa yang akan meminjam ruang laboratorium untuk tugas kuliah/skripsi/penelitian/TA wajib mencetak formulir peminjaman alat ruangan yang bisa diunduh di weblog lab KEL : www.labkel-ftunej.blogspot.com
  2. Apabila kegiatan yang dilakukan berupa pelatihan, seminar, dan lain-lain, dapat mengajukan peminjaman ruangan atas nama institusi, organisasi, atau pihak penyelenggara kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Konversi Energi Listrik. 
  3. Khusus untuk kegiatan tugas kuliah/skripsi/penelitian/TA, formulir diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan di laboratorium yang ditandatangi oleh mahasiswa bersangkutan dan dosen pembimbing. 
  4. Menyerahkan formulir atau surat peminjaman ruangan tersebut kepada pihak lab, dalam hal ini Kepala Lab. 
  5. Setelah mendapatkan acc dari kepala lab, maka formulir selanjutnya diserahkan kepada teknisi atau asisten lab untuk ditindaklanjuti perihal peminjaman ruangan. 
  6. Mahasiswa atau organisasi atau kepanitiaan yang hendak meminjam ruangan, harap mengkonfirmasi kepada asisten atau teknisi untuk penggunaan lab tersebut. 
  7. Mahasiswa atau organisasi atau kepanitiaan yang menggunakan ruangan tersebut bertanggung jawab penuh atas inventaris yang ada di laboratorium. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat di lab, maka hal tersebut menjadi tanggungan mahasiswa tersebut dan wajib menggantinya dengan barang yang sama. 
  8. Batas waktu peminjaman sesuai dengan formulir yang sudah diisi sebelumnya. Apabila ingin memperpanjang masa peminjaman, wajib mengkonfirmasi kepada teknisi atau asisten sebelum atau pada saat waktu peminjaman habis. 
Mengetahui, 
Kepala Laboratorium Konversi Energi Listrik, 




Suprihadi Prasetyono, S.T., M.T. 
NIP. 197004041996011001 

Untuk borang peminjaman ruangan bisa diunduh disini.

Senin, 15 April 2013

Form Peminjaman Alat Laboratorium (Mahasiswa dan Dosen)

MAHASISWA
  • Form Peminjaman Alat Laboratorium untuk Mahasiswa : D2
  • Form Peminjaman Alat Laboratorium untuk Izin Mahasiswa : D4
  • Form Peminjaman Alat Laboratorium di Luar Laboratorium untuk Mahasiswa : D6
  • Form Peminjaman Alat Laboratorium di Luar Laboratorium untuk Izin Mahasiswa : D8
 DOSEN
  • Form Peminjaman Alat Laboratorium di Luar Laboratorium untuk Dosen : D5
  • Form Peminjaman Alat Laboratorium di Luar Laboratorium untuk Izin Dosen : D7